Perbaikan Jembatan Kasongan, BPJN Kalteng Tutup Akses Dua Hari 

    Perbaikan Jembatan Kasongan, BPJN Kalteng Tutup Akses Dua Hari 
    Gambar: Jembatan Kasongan di Kabupaten Katingan Kalimantan Tengah

    KATINGAN - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Kalimantan Tengah, akan menutup akses lalu lintas jalan Nasional Cilik Riwut menuju Jembatan Kasongan, Palangka Raya - Sampit.

    Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN I Kalteng, Albed Eko Limbong, ST., M.Si melalui Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Tirta Jaya, ST, .MT, menyampaikan Jembatan Kasongan akan dilakukan penutupan total dua hari, pada tanggal 27 Maret 2023 dan 7 April 2023.

    Rencana penutupan jembatan total kurang lebih selama 6 jam antara pukul 23.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

     "Hal ini diperlukan untuk menghindari pada getaran lantai jembatan pada saat pengecoran maupun proses umur beton serta mengurangi panas hidrasi campuran beton rapid seting, " kata Tirta Jaya kepad media ini, Selasa (21/03).

    Selama proses kontruksi akan dipasang rambu - rambu lalu lintas, flagman dan banner. Pengaturan lalu lintas pada saat pelaksanaan pembongkaran lantai jembatan, pembesian dan pemasangan begisting, akan dilakukan penutupan satu jalur.

    Ditambahkannya juga, untuk mobil atau angkutan ada batasan tonase yang diperbolehkan melewati jembatan yang saat ini sedang diperbaiki, yaitu dengan berat maksimal berat muatan 8 Ton, muatan dan kendaraan. Untuk sumbu tunggal, jadi beban sumbu belakang max 8 ton.

    Untuk kendaraan roda empat atau lebih dengan kapasitas daya angkut diatas 6 ton seperti truk pengangkut kontener / Peti kemas, alat berat, buah sawit, CPO, BBM, BBG, bahan bangunan dan sembako dapat menggunakan Jalur simpang 3 (tiga) ruas jalan Soekarno Hatta - Telok /Tumbang Samba - simpang 3 Km 30 Pundu.

    Namun diperkenankan kepada pengemudi kendaraan roda 4 (empat) alau lebih kendaraan dalam keadaan kosong diatas 6 (enam) ton, seperti truk pengangkut buah sawit, bahan bangunan dan sembako, tetap bisa melewati Jembatan Sei Katingan, maka barang yang diangkut harus dilakukan sistim estafet/transper menggunakan kendaraan angkut pick up atau truk PS 120.

    katingan
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Nelayan, Personel Ditpolairud Polda...

    Artikel Berikutnya

    Penutupan Jembatan Kasongan Diundur Dua...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Adv Ajung Suan, SH Melawan Hukum PT Kapuas Bara Utama Digugat ke PN Palangka Raya
    Poempida Ungguli Hasil Sementara Polling Klikers Indonesia untuk Pilgub Jakarta 2024
    Tony Rosyid: Anies dan Pilgub DKI Jilid 2
    Saiful Chaniago: Muhammadiyah Sebagai Potret Pendidikan Indonesia
    Ingin Majukan Katingan, Thoeseng Asang Daftar Balon di Demokrat dan Gerindra

    Ikuti Kami