PALANGKA RAYA - Sejumlah aktivis senior Kalimantan Tengah (Kalteng) berkumpul di kawasan wisata Kuliner jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, (Jumat malam, 04 Juni 2024).
Diantara sejumlah yang hadir terlihat Yuandrias (Ketua BATAMAD Kalteng), Menteng Asmin, Wenteng Asang (Ketua GRANAT Kalteng), Romong tokoh adat Dayak Katingan, Supardi S Depung dari LSM LIRA Kalteng, dan sejumlah aktivis lainya.
“Kita rapat membahas informasi tentang PT. SEAL perusahaan tambang batubara yang beroperasi di desa Tumbang Hangei I wilayah Katingan, " kata Menteng Asmin ini menyampaikan, Minggu 16 Juni 2024.
Disampaikannya, PT Surya Energy Anugerah Lestari (PT.SEAL) dalam operasional produksinya mengangkut hasil tambang batubaranya melalui jalan Negara, sampai pada hari ini.
Sejumlah titik jalan sudah mengalami kerusakan, berlobang dan aspal terkelupas sehingga mengurangi kenyamanan masyarakat umum yang menggunakan jalan tersebut.
Ruas jalan yang dilalui oleh tersebut dari wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kecamatan Tewang Sangalang Garing menuju Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Kasongan.
"Memperhatikan bahwa masalah ini sangat Urgent, maka kami sepakat untuk berkumpul secepatnya membahas masalah ini, agar kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar terhadap jalan kita, " sebut kembali salah satu aktivis Kalteng ini, Menteng Asmin.
Menurutnya, seharusnya untuk mengangkut batubara dari stock fail ke Pelabuhan, pihak PT SEAL harus membuat jalan koridor sendiri, tidak boleh melalui jalan negara, yang merupakan hak masyarakat umum.
Ditekannkan juga bahwa semua ini belajar dari apa yang terjadi di ruas jalan Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang hingga saat ini dilalui angkutan batubara, dengan banyak menuai pro dan kontra di masyarakat Kalteng khususnya.
Lanjut aktivis yang pernah menggawangi pemakzulan bupati Katingan ini, ditempat yang sama Sekretaris LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Tengah, Supardi S Depung, mengungkapkan bahwa PT SEAL dalam melakukan aktivitas produksi batubaranya selama ini sudah lama.
Baca juga:
Rudi Rombak Bengkong Makin Memesona
|
“Menurut informasi bahwa kegiatan pengangkutan tersebut sudah berjalan lama. Sebelum terjadi kerusakan yang lebih parah, maka kami sepakat ambil tindakan, " kata Aktivitis LIRA Kalteng ini.
Harapannya, setidaknya pihaknya punya upaya nyata untuk kepentingan orang banyak, selaku penerima manfaat dari jalan tersebut.
Lebih jauh menurutnya pihaknya tidak mau APBD terkuras hanya untuk mengurus jalan yang itu-itu saja. Sedangkan masih banyak kebutuhan lain yang mesti ditangani pemerintah daerah dan provinsi.
Romong, salah satu tokoh adat Dayak dan juga anggota pengurus DAD Kalteng ini, yang hadir dalam rapat tersebut. Menyampaikan bahwa mengangkut batubara yang menggunakan jalan umum memang tidak boleh, akan tetapi PT SEAL seolah - olah memiliki Legitimasi melalui Surat Pemda Katingan nomor 550/047/DISHUBKAN-I/V/2024 Tentang ketentuan pengangkutan hasil pertambangan, perkebunan dan hutan di ruas jalan Kab Katingan.
Surat yang ditanda tangani oleh Pj. Bupati Katingan 07 Mei 2024, surat tersebut sampai ke PT SEAL tanggal 26 mei 2024.
“Ya, surat tersebut justru menjadi Legitimasi oleh PT SEAL, untuk mengangkut batubara melalui jalan Negara” timpal Menteng Asmin.
Yuandreas, Ketua Badan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalteng, menyampaikan pandangannya.
“Pembahasan masalah ini harus dengan data yang cukup, kemudian tidak cukup hanya dengan satu kali rapat, adapun untuk tindakan, saya sarankan untuk melakukan tindakan terukur dan terarah, yaitu tindakan taktis dan tekhnis, yaitu administrasi dan tindakan lapangan, " kata mantan anggota Badan Intelijen Strategi TNI.
Lanjutnya memang PT SEAL ini mengundang kontroversi sejak awal, konflik muncul sejak mulai pembukaan lahan IPK mereka seluas sekitar 800 Hektar.
Ketika itu mereka mengambil kayu, adapun sekarang, PT SEAL sudah mulai produksi dan pengangkutan batubara. Secara AMDAL, bahwa pelabuhan mereka itu berada di Kereng Pakahi, Kabupaten Katingan, bukan di desa Luwuk Bunter, Kotawaringin Timur (Kotim).
Adapun untuk membuat jalan angkutan, mereka itu sudah pelepasan kawasan untuk melakukan pembuatan jalan koridor menuju Kereng Pakahi. Anehnya pembuatan jalan koridor itu tidak dilakukan, malah mengangkut menggunakan jalan negara menuju desa Luwuk Bunter di wilayah Kotim.
“Saya pulang pergi melaui ruas jalan di Katingan, jalan sudah rusak disana sini, bahkan ada buktinya mereka angkut batubara melalui jalan tersebut, yaitu tumpahan batu bara di pinggir jalan tersebut, " ungkap Rusmini ini menceritakan juga.
Wenteng Asang, Ketua GRANAT Kota Palangka Raya, menyampaikan pertama harus kita pahami dulu bahwa jalan Simpang Pundu adalah jalan Provinsi, kewenangan Gubernur.
"Betul dalam UU pertambangan harus membuat jalan sendiri, akan tetapi dalam kondisi tertentu boleh menggunakan jalan negara atas ijin Gubernur, adapun tentang penanganan masalah ini, indikatornya apakah mengganggu atau tidak, jika mengganggu, pemerintah harus ambil tindakan, " ungkapnya.
Rapat yang berakhir sekitar jam 12 malam tersebut diakhiri dengan kesepakatan bahwa harus ada tindakan dari sejumlah pihak, untuk mendorong terjadinya tindakan tersebut, maka para aktivis menyepakati untuk melakukan rapat lanjutan di ibukota Kabupaten Katingan, Kasongan pada Minggu malam, 16 Juni 2024.
“Ada dua alasan kita menyepakati rapat lanjutan, pertama untuk mengakomodir pendapat dari teman-teman aktivis yang berada di Kasongan Kabupaten Katingan, sedangkan yang ke dua untuk memantapkan bentuk tindakan kita terkait masalah ini , " tutup Menteng Asmin.(//)